PENGURUS PUSAT HIPERMAJU TANGGAPI RILISAN PEMPROV SULBAR TERKAIT PENIADAAN THR PPPK TAHUN 2026

Mamuju, Penjelasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terkait kebijakan peniadaan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 masih menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai prioritas kebijakan anggaran daerah.

Rilis pemerintah lebih menitikberatkan pada alasan keterbatasan fiskal, namun belum menjelaskan secara terbuka bagaimana struktur serta prioritas belanja daerah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sekretaris Jenderal PP HIPERMAJU, Fauziana Mustawan, menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dipersempit hanya sebagai masalah kemampuan fiskal daerah. Menurutnya, ketika pemerintah menggunakan alasan keterbatasan anggaran, maka yang perlu dijelaskan kepada publik adalah bagaimana pemerintah menentukan prioritas belanja daerah, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban terhadap aparatur negara.

“Argumentasi keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi satu-satunya alasan untuk meniadakan hak aparatur negara. Yang perlu dijelaskan kepada publik adalah bagaimana pemerintah menentukan prioritas anggaran daerah,” tegas Fauziana.

PP HIPERMAJU juga menilai penyebutan kebutuhan anggaran yang mencakup THR, gaji ke-13, serta kekurangan gaji PPPK tidak secara langsung menjawab inti persoalan yang sedang diperdebatkan. Fokus perhatian publik saat ini adalah kebijakan peniadaan THR, sehingga pencampuran beberapa komponen anggaran dalam satu narasi berpotensi mengaburkan fokus masalah.

Selain itu, pernyataan pemerintah yang menyebutkan bahwa APBD hanya mampu menganggarkan gaji PPPK selama sepuluh bulan justru memunculkan pertanyaan mengenai kualitas perencanaan fiskal pemerintah daerah.

“Belanja pegawai adalah komponen anggaran yang paling pasti dalam struktur APBD. Jika sejak awal hanya dianggarkan untuk sepuluh bulan, maka publik berhak mempertanyakan kualitas perencanaan anggaran pemerintah daerah,” ujarnya.

Di sisi lain, penggunaan keterbatasan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai alasan tidak dibayarkannya THR dinilai kurang relevan. THR bukanlah kategori belanja darurat, melainkan bagian dari hak kesejahteraan aparatur yang seharusnya telah diperhitungkan dalam belanja pegawai sejak tahap perencanaan anggaran.

Penjelasan pemerintah mengenai program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) desa sebagai program prioritas daerah juga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penentuan prioritas anggaran. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kewajiban negara terhadap aparatur yang menjalankan fungsi pelayanan publik seharusnya mendapatkan perhatian yang proporsional sebelum pemerintah menjalankan berbagai program kebijakan lainnya.

Sebagai negara hukum yang berlandaskan UUD NRI Tahun 1945, setiap kebijakan pemerintah harus dijalankan secara akuntabel, menjunjung kepastian hukum, dan bertanggung jawab terhadap aparatur yang menjalankan fungsi pemerintahan.

Melalui pernyataan ini, PP HIPERMAJU mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk memberikan penjelasan yang lebih transparan dan komprehensif kepada publik serta meminta DPRD Provinsi Sulawesi Barat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dan bertanggung jawab agar pengelolaan anggaran daerah berjalan secara akuntabel dan berpihak pada kepentingan aparatur serta pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *