MAMUJU, Diduga menyalahgunakan wewenang, seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di dinas pendidikan Sulawesi Barat mendapat sorotan dari Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga.
Hal tersebut dinyatakan Wagub Sulbar saat menerima audiens dengan para pekerja pembagunan sekolah SMA 1 Tommo yang dihadiri Kepala Inspektorat, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Karo Hukum Sulbar di ruang rapat Wakil Gubernur Sulbar, Jumat(20/06/2025).
“Bersangkutan dikirimkan surat panggilan, kalau tidak mengindahkan surat panggilan, di jemput paksa,” tegasnya.
Penyalahgunaan wewenang tersebut diungkap oleh Andi Muhammad Ikhsan selaku penyedia material yang mengadukan keluhannya didepan Wakil Gubernur Sulbar.
Ia mengatakan bahwa pekerjaan pembangunan sekolah SMA 1 Tommo dan SMA Sampaga tak kunjung dibayar oleh pelaksana dari Dinas Pendidikan Sulbar.
“Itu kita tidak tau alasannya apa, saat berupaya dikonfirmasi pelaksanaannya sampai sekarang tidak bisa dihubungi,” keluhnya.
Andi Muhammad Ikhsan mengaku sisa anggaran proyek pekerjaan pembangunan sekolah SMA di Sampaga belum dibayarkan sebanyak 85 juta rupiah.
Selain berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan, Andi Muhammad Ikhsan juga berharap kepada wakil Gubernur Sulbar agar staf di dinas pendidikan Sulbar dievaluasi lantaran dinilai dapat merusak citra pemerintahan.
Dalam pertemuan itu, Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga tegas memerintahkan langsung, agar pelaksana yang bertanggung jawab dalam pekerjaan pembangunan sekolah SMA 1 Tommo dan SMA Sampaga segera dipanggil.
“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,segera diselesaikan,” jelas Salim S Mengga.
Namun dari keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan Sulbar, Saifuddin menyampaikan bahwa penanggung jawab dalam proyek tersebut, sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Parahnya lagi, tambah Saifuddin, oknum tersebut sudah lama tidak masuk kantor dan tidak dapat dihubungi. (Rls)
